BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Target jumlah koperasi bermutu di inndonesia akan
mencapai 70 ribu koperasi selama 5 tahun. Tahun pencapaian target koperasi
klasifikasi A diperkirakan akan tercapai tahun 2010. Hasil penilaian koperasi
tahun 2004, bulan Agustus (Rasyad, Wijaya Sipahutar, 2005), klasifikasi A
sekitar 2.351 unit koperasi. Kesenjangan antara tujuan dan hasil menurut Baswir
(dalam PIP, 2005) tidak perlu karena koperasi berkembang sesuai dengan
kebutuhan riil anggota tiap koperasi yang berbeda-beda. Koperasi adalah
kumpulan orang bukan modal sehingga perlu memperhatikan individu yang bergabung
dalam koperasi. Individu dalam koperasi penting karena prinsip tiap anggota
mempunyai suara dalam pengambilan keputusan koperasi.
Jumlah koperasi yang aktif tiap daerah dengan jumlah
koperasi yang tercatat memperlihatkan adanya kesenjangan. Koperasi aktif
menunjukkan anggota koperasi aktif dalam melakukan kegiatan dalam koperasi.
Koperasi yang tidak aktif menunjukan anggota sudah tidak lagi aktif. Individu
aktif sebenarnya menunjukkan adanya interaksi antar individu yang terwujud
sebagai kelompok.
Bidang koperasi di Indonesia sangat beragam, salah
satu bidang yaitu perdagangan uang adalah koperasi impan pinjam. Praktek
koperasi simpan pinjam hampir sama dengan Bank tetapi dengan tetap memegang
prinsip perkoperasian yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan
sebenarnya menunjukkan individu yang bergabung dalam kelompok. Individu
meminjam uang dari koperasi berarti meminjam uang kelompok.
Individu yang bergabung dalam koperasi akan
melakukan interaksi dengan anggota koperasi lain. Individu saling berinteraksi
sehingga muncullah kelompok. Kelompok yang solid dengan tujuan, norma, prilaku
tertentu akan mendukung pencapaian tujuan koperasi. Sebaliknya kelompok yang
tidak solid dengan adanya individu yang tidak mendukung tercapainya tujuan
kelompok yang tercantum dalam aturan koperasi. Dan individu yang berprilaku
tidak sesuai dengan tujuan koperasi akan di pecat menurut Buttutasik (dalam
PIP, 2005). Dengan demikian kelompok yang kohesiv tetap dapat mencapai tujuan
kinerja yang baik (Nieva, Fleishman dan Rieck dalam Robbins, 2003).
Salah
satu aspek terjadinya kohesivitas adalah lamanya interaksi antara anggota
koperasi. Periode waktu kelompok di koperasi akan membawa tahap kohesivitas kelompok. Kohesivitas yang produktif akan dipengaruhi
olleh lamanya interaksi antar individu baik karena lamanya tetapi juga
intensitas interaksi antar individu.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah
mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal
12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan
atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola
pengembangan koperasi.
Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan
“development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan
koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
1. Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;
2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi
karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu
ada tidak diberikan tempat semestinya.
Dalam
usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi
mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar
dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua
pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya,
ternyata hancur lebur. Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian
dan gerakan koperasi di Indonesia. Maka disini kami akan membahas makalah ini
dengan membahas masalah isu-isu perkoperasian di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas
maka rumusan masalah yang dapat di tarik adalah :
1.
Bagaimana korupsi dapat terjadi dalam
koperasi?
2. Apa
solusi atas masalah korupsi dalam koperasi?
1.3 Tujuan Dan Manfaat
1.3.1 Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui masalah korupsi yang
terdapat dalam koperasi.
2.
Untuk mengetahui solusi atas masalah
korupsi dalam koperasi.
1.3.2 Manfaat
Manfaat
dari makalah ini antara lain :
1.
Memberikan informasi bagi masyarakat
mengenai kasus korupsi dalam koperasi dan cara mengatasi permasalahan tersebut.
2.
Sebagai informasi yang berguna bagi
instansi terkait dalam pengelolaan koperasi.
3.
Sebagai informasi awal bagi para pelaku
atau anggota koperasi yang akan bergabung dalam koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Koperasi
Secara
harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation yang terdiri dari
dua suku kata yaitu “co” yang berarti
bersama dan “operation” yang berarti
bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama
dapat disebut koperasi.
Pengertian
pokok tentang koperasi :
1.
Merupakan perkumpulan orang-orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi
dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
2.2
Prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintahan internasional ) adalah :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis
3.
Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.
Kebebasan dan otonomi
5. pengembangan
pendidikan, pelatihan dan ekonomi
2.3
Bentuk
Dan Jenis Koperasi
Jenis koperasi menurut fungsinya
antara lain :
1.
Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi penjualan / pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
2.4
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan
peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu
manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi dibedang social.
1.
Manfaat koperasi di bidang ekonomi,
antara lain :
a.
Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi dibagikan
kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktifitasnya.
b.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga
yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah
dari yang ditawarkan oleh toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa
mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan
dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2.
Manfaat koperasi dibidang social, antara
lain :
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tentram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang
manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi diatas
rasa kekeluargaan.
c. Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
2.5
Landasan
Hukum Koperasi
UUD 1945 pasal 332.UU
No.12 tahun 19673.Instruksi Presiden RI no.2 tahun 19784.TAP MPR no.II 1983.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi
Putera” No. 91 tahun 1927.Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi
di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada
tanggal 12 Juli 1947di tasikmalaya.
Keputusan
penting dalam kongres 1 antara lain:
1.
Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan diTasikmalaya.
2.
Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa”
dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
3.
Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari
koperasi.Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung
keputusan pentingdalam kongres tersebut adalah :
a
Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia. b.SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.Pada bulan
September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting
yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:a.Penyempurnaan Organisasi
Gerakan Koeprasi.
b
Menghimpun bahan untuk undang-undang
perkoperasian.Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU
Perkoperasian No.25 tahun 1992.
2.6
Kasus
Korupsi dalam Koperasi
Dengan
segala prinsip dan manfaatnya koperasi merupakan organisasi yang baik untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anggotanya. Namun prinsip ini
terkadang dicemari oleh tindakan penggelapan uang nasabah oleh pengurus
koperasi. Selama ini ditemukan beberapa kasus dugaan korupsi dalam koperasi.
Beberapa contoh kasus tersebut adalah :
1.
Kasus Koperasi Karangasem Membangun
Polisi
memblokir uang koperasi senilai Rp. 300 miliar. Kepolisian mensinyalir koperasi
tersebut melakukan bisnis penggandaan uang (Senin, 23 februari 2009, 15:57
WIB). Kepolisian telah memblokir dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun
senilai Rp 300 miliar di Bali. Kepolisian mensinyalir koperasi tersebut
melakukan bisnis penggelapan uang mirip multilevel marketing dengan system
piramida. Modusnya, nasabah menyimpan uang di Karangasem Membangun yang
berlokasi di Jl. Ahmamd Yani 459, Amlapura Karangasem. Jumlah nasabah
diperkirakan mencapai ribuan orang. Mereka mendapatkan hadiah berupa mobil,
sepeda motor, TV, dan lainnya. Dengan pemblokiran dana tersebut, uang nasabah
yang sudah masuk Rp 1 triliun, maka sepertiga dana sudah bisa diamankan dan
dikembalikan. Sejauh ini, kepolisian telah menahan dua tersangka dari pengurus
koperasi.
2.
Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah.
Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa
Pelang Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara.
Untuk mengusut itu, polres membentuk tim khusus dan tim menemukan 47.926
rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi
berjangka, tabungan menjelang hari raya dan tabungan harian sigap.Dari hasil
pemeriksaan sementara terhadap ketua koperasi NPI Ahmad Hidayatilloh, koperasi
tersebut menghimpun dana masyarakat senilai 20,469 miliar lebih. Diperoleh
informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk computer yang
disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan
hingga kini masih dicari oleh penyidik.
Kemungkinan jumlah tersangka masih bisa
bertambah. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit
Banjarnegara, Purworejo klampok, Sigaluh, Banjarmangu, dan Rakit. Untuk
mengungkap kasus ini kepolisian embentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
unit. Selain itu, pihak kepolisian juga mendatangkan beberapa pakar untuk
dimintai keterangannya. Orang-orang yang
akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi
Unsoed dan Dinas Perkoperasian. Para anggota koperasi Simpan Pinjam NPI
Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua
KSP NPI Ahmad Hidayatulloh di tahan dengan tuduhan melanggar Undang-undang
Perbankan dan melakukan penipuan. Penyidikpolres menjerat tersangka dengan
beberapa pasal UU No. 07 Tahun 1992 juncto UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk
kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga
berpraktik layaknya Bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk
diposito, tabungan, dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi
dibandingkan Bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen / bulan, sedangkan
bunga pinjaman 3 persen / bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadikredit macet
lebih dari Rp 5 miliar. Seajk itulah nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
3.
International Years Cooperative (IYC) 2012 Ajak Dunia
Entaskan Kemiskinan dan Pengangguran
Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarifuddin Hasan mengajak seluruh negara
di dunia untuk terus menggerakkan pemberdayaan koperasi di negara
masing-masing, Karena secara rill, koperasi terbukti mengurangi jumlah
pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, terutama para anggotanya.
Hal diungkap Menkop saat menjadi pembicara pertama di
diskusi panel bertajuk Cooperative on the Ground menyampaikan Report from
National Committee, di acara clossing ceremony IYC 2012 di markas PBB New York,
Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui , 2012 telah ditetapkan PBB
sebagai Tahun Internasional Koperasi atau International Years Cooperatif (IYC),
karenanya seluruh negara yang memiliki perwakilan di PBB diwajibkan hadir dalam
acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menkop menyampaikan strategi
pembangunan dan kondisi ekonomi nasional juga memberikan pengaruh terhadap
upaya pemberdayaan koperasi. Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM
sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap penurunan jumlah
pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.
Menkop juga menegaskan, pencanangan IYC 2012 oleh PBB
telah memberi dampak bagi pertumbuhan koperasi simpan pinjam ditandai dengan
jumlah koperasi di Indonesia mengalami peningkatan cukup bagus, saat ini
terdapat 192.443 unit koperasi, di mana 7.831 di antaranya adalah koperasi
simpan pinjam. Jumlah angota koperasinya telah mencapai lebih dari 33,6 juta
orang. "Mereka kaget melihat perkembangan koperasi kita," ungkap
Menkop UKM.
Menkop UKM pun memaparkan 10 aktivitas penting dan
strategis sehingga Indonesia dipercaya sebagai salah satu pembicara untuk
sharing tentang keberhasilan gerakan Koperasi terkait Tahun Internasional
Koperasi 2012. Pertama, meluncurkan program Gerakan Masyarakat Koperasi
(Gemaskop).Kedua, peluncuran logo gerakan koperasi yang baru, Sehingga
ada spirit baru yang diharapkan bisa merubah paradigma koperasi. Lalu, ketiga,
pelaksanaan revitalisasi koperasi. Keempat, penyelenggaraan konferensi
internasional tentang Micro Finance di Yogyakarta. Kelima, kami
terangkan Cooperative Entrepreneur. Jadi, entrepreneur tak hanya di bisnis,
tapi juga di koperasi," papar Menkop. Keenam, memfokuskan gerakan
koperasi kepada generasi muda dan mahasiswa sehingga semangat gerakan koperasi
lebih meningkat kesadarannya. Ketujuh, program pendampingan koperasi
secara konsisten dari hulu hingga hilir. Kedelapan, kerjasama secara
sinergi dengan sejumlah Kementerian untuk menggiatkan ekonomi rakyat melalui
koperasi.Kesembilan, menggelar sejumlah training atau pelatihan bagi
koperasi pemuda. Dan ke-,10, menerbitkan revisi terhadap UU Koperasi No
25/1992 menjadi UU No 17/2012 tentang Perkoperasian.
4.
Menteri Syarief Hasan Mau Berantas Praktik Rentenir
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengaku siap membentuk
semacam lembaga penjamin simpanan di bidang koperasi. Kebijakan ini menyusul
maraknya kasus penipuan di lembaga keuangan non bank seperti koperasi.
"Keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi
itu bertujuan memberi perlindungan bagi nasabah koperasi. Dan Undang-Undang
(UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru saja disahkan, sebenarnya merupakan
pemberian amanat inisiatif dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Koperasi," ujar Menkop dan UKM Syariefuddin Hasan di Jakarta.
Ia melanjutkan, bentuk perlindungan yang diatur dalam
UU No 17/2012 adalah adanya lembaga penjamin simpanan yang akan menjamin uang
anggota koperasi simpan pinjam. Karena itu, orang yang tidak tergabung dalam
koperasi kini tak boleh menjadi peminjam.
"Selain itu, banyaknya praktik rentenir di
koperasi juga akan diminimalisasi oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi yang
sehat juga harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya
akan diaudit oleh akuntan publik," ujar Syarief.
Dia menjelaskan, UU baru itu akan memperbolehkan
investor masuk menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan
yang efektif bagi koperasi karena tidak mengenal dana hibah dan modal
penyertaan. Seluruh kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas
Koperasi (LPK).
Untuk diketahui, saat ini hanya 25 persen dari total
192 ribu koperasi di Indonesia yang aktif melakukan kegiatan. Menurutnya, sejak
UU baru tentang koperasi resmi ditandatangani Presiden, koperasi tak lagi
menjadi anak tiri dan diharapkan membawa dampak yang signifikan terhadap
perkembangan koperasi.
"Latar belakang aturan itu adalah untuk membuka
akses yang lebih besar serta memperkuat sumber dana keuangan koperasi, sehingga
koperasi lebih mandiri dan kuat proteksinya," jelas menteri dari Partai
Demokrat itu.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM
Setyo Heryanto ikut berkomentar. "Dulu sebelum masuk undang-undang,
lembaga penjamin simpanan anggota koperasi masih disebut wacana. Sekarang kan
sudah ada aturan yang jelas, nah nanti kan pembentukannya melalui peraturan
pemerintah, kita lagi susun itu dulu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka,
kemarin.
Ditanya kapan lembaga ini akan direalisasikan, Setyo
malah meminta anggota koperasi bersabar. Alasannya, perlu proses cukup panjang
untuk merealisasikan hal tersebut. Sebab, saat ini yang dilakukan Kementerian
baru sebatas sosialisasi.
Namun Setyo menambahkan, untuk menjadi peserta
penjaminan tidak otomatis. Salah satu syaratnya, sistem di koperasi harus
dibenahi dan koperasi harus mesti mulai menerapkan manajemen risiko supaya
tingkat risikonya itu predictable.
"Masih ada proses yang cukup panjang, maksimal
tahun 2014. Yang pasti ini sudah jadi fokus pemerintah, bahwa ada amanat
membentuk lembaga penjamin simpanan khusus koperasi simpan pinjam. Artinya,
masyarakat tidak perlu lagi khawatir, sebab ke depan ada jaminan untuk mereka
(anggota koperasi)," jelas Setyo
5. Satgas
Pegawas Koperasi Dibentuk
Kementerian Koperasi dan UKM mengukuhkan tim satuan
tugas pengawas koperasi guna menutup sisi lemah pengawasan sebelum lembaga
tersebut dibentuk. Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian
Koperasi dan UKM, mengatakan Satgas akan mengawasi operasional seluruh koperasi
simpan pinjam (KSP) di seluruh Indonesia. Namun, pada pekan ini pengukuhan
Satgas Lembaga Pengawasan Koperasi (LPK-KSP) baru untuk 10 provinsi. Tim Satgas
ini merupakan cikal bakal LPK-KSP dan sementara ini bekerja pada tingkat
provinsi dan kabupaten/kota. Mereka sudah dibekali pemahaman tentang pengawasan
melalui bimbingan teknis. Setiap tim terdiri dari lima personel," ujarnya
di Jakarta, Rabu (7/11).
Dia memperkirakan pengoperasian Satgas kemungkinan
hingga 2 tahun ke depan, sebelum pemerintah secara resmi mendirikan LPK-KSP.
Meski masih berstatus Satgas, dia berharap bisa bekerja optimal menjalankan
tugas dan fungsinya. Satgas tersebut diharapkan mampu menekan
penyalahgunaan wewenang atau kinerja koperasi simpan pinjam yang secara umum
belum mematuhi ketentuan. "Setelah pengukuhan Tim Satgas LPK-KSP
untuk 10 provinsi diresmikan, selan-jutnya akan menyusul pengukuhan tim sama ke
provinsi lain sehingga akhirnya bisa mencapai seluruh provinsi Indonesia,"
ujar Meliadi.
Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian
Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Rosdiana Victoria Sipayung
menjelaskan kehadiran lembaga pengawasan tersebut menjadi vital untuk meningkalkan
kinerja KSP secara riil. "Pengawasan KSP selama ini kurang optimal,
sehingga sering terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan. Misalnya
tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk membuka kantor cabang dan
kantor cabang pembantu," tuturnya.
Melalui Undang-Undang Perkoperasian terbaru
menggantikan Undang-Undang Koperasi No.25/1992, izin pendirian KSP harus
mendapat izin dari menteri Koperasi dan UKM. Jika pendiriannya melanggar
peraturan, akan diberi tindakan tegas. "Langkah pertama yang
dilakukan adalah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin. Jika ditemukan ada
tindakan pindana, maka akan diselesaikan secara hukum. Tindakan seperti ini
yang kerap tidak dijatuhkan kepada KSP meski melakukan pelanggaran
operasional." Ujarnya.
2.7
Solusi
Permasalahan yang ditawarkan dalam Koperasi
Permasalahan korupsi yang terjadi
dikoperasi kebanyakan disebabkan oleh tindakan kepengurusan yang kurang
professional, serta kurannya keterbukaan dan kerja sama antar anggota yang
terdapat dalam koperasi. Untuk mengatasi permasalhan tersebut maka diperlukan
penindakan yang tegas terhadap kepengurusan koperasi dengan cara mengadakan
pengawasan secara berkalaterhadap pengurus dan anggota koperasi. Selain itu
diperlukan juga kepengurusan yang professional. Kepungurusan professional
adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif,
kreatif, dan bertanggung jawab.
Meninjau dari permasalahan yang
terjadi maka solusi yang tepat dalam menangani kasus ini yaitu :
1.
Membentuk badan pengawas yang mengawasi
segala aktifitas dan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kepengurusan dan
anggota.
2.
Menyeleksi setiap anggota dan pengurus
yang akan bergabung dalam koperasi.
3.
Memberikan pelatihan secara moral dan nyata tentang profesionalitas pengurus
koperasi.
4.
Memberi dan selalu menerapkan akan
pentingnya kejujuran dan kedisiplinan dalam suatu koperasi.
aktivitas penting dan strategis sehingga Indonesia
dipercaya sebagai salah satu pembicara untuk sharing tentang keberhasilan
gerakan Koperasi terkait Tahun Internasional Koperasi 2012. Pertama, meluncurkan program Gerakan
Masyarakat Koperasi (Gemaskop).Kedua,
peluncuran logo gerakan koperasi yang baru, Sehingga ada spirit baru yang
diharapkan bisa merubah paradigma koperasi. Lalu, ketiga, pelaksanaan revitalisasi koperasi. Keempat, penyelenggaraan konferensi internasional tentang Micro
Finance di Yogyakarta. Kelima,
kami terangkan Cooperative Entrepreneur. Jadi, entrepreneur tak hanya di
bisnis, tapi juga di koperasi," papar Menkop. Keenam, memfokuskan gerakan koperasi kepada generasi muda dan
mahasiswa sehingga semangat gerakan koperasi lebih meningkat kesadarannya. Ketujuh, program pendampingan koperasi
secara konsisten dari hulu hingga hilir. Kedelapan, kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Kementerian
untuk menggiatkan ekonomi rakyat melalui koperasi.Kesembilan, menggelar sejumlah training atau pelatihan bagi
koperasi pemuda. Dan ke-,10,
menerbitkan revisi terhadap UU Koperasi No 25/1992 menjadi UU No 17/2012
tentang Perkoperasian.
Keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi itu
bertujuan memberi perlindungan bagi nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU)
Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru saja disahkan, sebenarnya merupakan
pemberian amanat inisiatif dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi
Selain itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga akan diminimalisasi
oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga harus melakukan rapat
anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit oleh akuntan publik
UU baru itu akan memperbolehkan investor masuk
menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi
koperasi karena tidak mengenal dana hibah dan modal penyertaan. Seluruh
kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Koperasi (LPK).
Untuk diketahui, saat ini hanya 25 persen dari total
192 ribu koperasi di Indonesia yang aktif melakukan kegiatan pengukuhan Tim
Satgas LPK-KSP untuk 10 provinsi diresmikan, akan menyusul pengukuhan tim sama
ke provinsi lain sehingga akhirnya bisa mencapai seluruh provinsi Indonesia,
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari
makalah ini adalah :
v
Koperasi berarti bekerja sama, sehingga
setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
v
Koperasi yang menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
v
Prinsip koperasi adalah suatu system
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama.
v
Selama ini ditemukan beberapa kasus
dugaan korupsi dalam koperasi, yaitu kasus yang terjadi dalam Koperasi
Karangasem Membangun dan Kasus Koperasi NPI.
v
Permasalahan korupsi yang terjadi
dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang
professional.
v Kepungurusan
professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang
aktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
v Adanya
dorongan dari pemerintah baik dari setiap lini bagian yang vital dalam
perkoperasian yang ada di Indonesia ini.
3.2
Saran
Melihat hubungan antara kondisi
koperasi dengan permasalahan korupsi yang ada didlamnya, maka saran solusinya
adalah perlu adanya pengawasan terhadap berbagai akktivitas pengurus dan
anggota. Serta diperlukan pendidikan peofesionalitas dalam kepengurusan
koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi
Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi
Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Media bisnis Indonesia, senin 26
november 2012
Suara Rakyat, 19 november 2012
Media bisnis Indonesia, selasa 08
november 2012
bagus gan makalahnya , baca juga makalah saya tentang UMKM http://study-succes.blogspot.com/2013/11/makalah-umkm-peranan-pemerintah-dalam.html
BalasHapus