Rabu, 20 Maret 2013

makalah ukm dan koperasi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Target jumlah koperasi bermutu di inndonesia akan mencapai 70 ribu koperasi selama 5 tahun. Tahun pencapaian target koperasi klasifikasi A diperkirakan akan tercapai tahun 2010. Hasil penilaian koperasi tahun 2004, bulan Agustus (Rasyad, Wijaya Sipahutar, 2005), klasifikasi A sekitar 2.351 unit koperasi. Kesenjangan antara tujuan dan hasil menurut Baswir (dalam PIP, 2005) tidak perlu karena koperasi berkembang sesuai dengan kebutuhan riil anggota tiap koperasi yang berbeda-beda. Koperasi adalah kumpulan orang bukan modal sehingga perlu memperhatikan individu yang bergabung dalam koperasi. Individu dalam koperasi penting karena prinsip tiap anggota mempunyai suara dalam pengambilan keputusan koperasi.
Jumlah koperasi yang aktif tiap daerah dengan jumlah koperasi yang tercatat memperlihatkan adanya kesenjangan. Koperasi aktif menunjukkan anggota koperasi aktif dalam melakukan kegiatan dalam koperasi. Koperasi yang tidak aktif menunjukan anggota sudah tidak lagi aktif. Individu aktif sebenarnya menunjukkan adanya interaksi antar individu yang terwujud sebagai kelompok.
Bidang koperasi di Indonesia sangat beragam, salah satu bidang yaitu perdagangan uang adalah koperasi impan pinjam. Praktek koperasi simpan pinjam hampir sama dengan Bank tetapi dengan tetap memegang prinsip perkoperasian yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan sebenarnya menunjukkan individu yang bergabung dalam kelompok. Individu meminjam uang dari koperasi berarti meminjam uang kelompok.
Individu yang bergabung dalam koperasi akan melakukan interaksi dengan anggota koperasi lain. Individu saling berinteraksi sehingga muncullah kelompok. Kelompok yang solid dengan tujuan, norma, prilaku tertentu akan mendukung pencapaian tujuan koperasi. Sebaliknya kelompok yang tidak solid dengan adanya individu yang tidak mendukung tercapainya tujuan kelompok yang tercantum dalam aturan koperasi. Dan individu yang berprilaku tidak sesuai dengan tujuan koperasi akan di pecat menurut Buttutasik (dalam PIP, 2005). Dengan demikian kelompok yang kohesiv tetap dapat mencapai tujuan kinerja yang baik (Nieva, Fleishman dan Rieck dalam Robbins, 2003).
Salah satu aspek terjadinya kohesivitas adalah lamanya interaksi antara anggota koperasi. Periode waktu kelompok di koperasi akan membawa tahap kohesivitas kelompok.  Kohesivitas yang produktif akan dipengaruhi olleh lamanya interaksi antar individu baik karena lamanya tetapi juga intensitas interaksi antar individu.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: 
1.      Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;
2.      Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
3.      Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat semestinya.

Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia. Maka disini kami akan membahas makalah ini dengan membahas masalah isu-isu perkoperasian di Indonesia.

1.2     Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas maka rumusan masalah yang dapat di tarik adalah :
1.      Bagaimana korupsi dapat terjadi dalam koperasi?
2.      Apa solusi atas masalah korupsi dalam koperasi?
1.3     Tujuan Dan Manfaat
          1.3.1 Tujuan
                        Tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui masalah korupsi yang terdapat dalam koperasi.
2.      Untuk mengetahui solusi atas masalah korupsi dalam koperasi.
          1.3.2 Manfaat
                        Manfaat dari makalah ini antara lain :
1.      Memberikan informasi bagi masyarakat mengenai kasus korupsi dalam koperasi dan cara mengatasi permasalahan tersebut.
2.      Sebagai informasi yang berguna bagi instansi terkait dalam pengelolaan koperasi.
3.      Sebagai informasi awal bagi para pelaku atau anggota koperasi yang akan bergabung dalam koperasi.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Pengertian Koperasi
Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation yang terdiri dari dua suku kata yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pokok tentang koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
2.2         Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintahan internasional ) adalah :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.      Kebebasan dan otonomi
5.      pengembangan pendidikan, pelatihan dan ekonomi




2.3         Bentuk Dan Jenis Koperasi
Jenis koperasi menurut fungsinya antara lain :
1.      Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.      Koperasi penjualan / pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.4         Manfaat Koperasi
     Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi dibedang social.
1.      Manfaat koperasi di bidang ekonomi, antara lain :
a.       Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktifitasnya.
b.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan oleh toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.       Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2.      Manfaat koperasi dibidang social, antara lain :
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi diatas rasa kekeluargaan.
c.      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
2.5         Landasan Hukum Koperasi
     UUD 1945 pasal 332.UU No.12 tahun 19673.Instruksi Presiden RI no.2 tahun 19784.TAP MPR no.II 1983. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar  peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927.Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947di tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
1.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan diTasikmalaya.
2.      Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
3.      Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan pentingdalam kongres tersebut adalah :
a         Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b.SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:a.Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi.
b        Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No.25 tahun 1992.
2.6         Kasus Korupsi dalam Koperasi
Dengan segala prinsip dan manfaatnya koperasi merupakan organisasi yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anggotanya. Namun prinsip ini terkadang dicemari oleh tindakan penggelapan uang nasabah oleh pengurus koperasi. Selama ini ditemukan beberapa kasus dugaan korupsi dalam koperasi. Beberapa contoh kasus tersebut adalah :
1.      Kasus Koperasi Karangasem Membangun
Polisi memblokir uang koperasi senilai Rp. 300 miliar. Kepolisian mensinyalir koperasi tersebut melakukan bisnis penggandaan uang (Senin, 23 februari 2009, 15:57 WIB). Kepolisian telah memblokir dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun senilai Rp 300 miliar di Bali. Kepolisian mensinyalir koperasi tersebut melakukan bisnis penggelapan uang mirip multilevel marketing dengan system piramida. Modusnya, nasabah menyimpan uang di Karangasem Membangun yang berlokasi di Jl. Ahmamd Yani 459, Amlapura Karangasem. Jumlah nasabah diperkirakan mencapai ribuan orang. Mereka mendapatkan hadiah berupa mobil, sepeda motor, TV, dan lainnya. Dengan pemblokiran dana tersebut, uang nasabah yang sudah masuk Rp 1 triliun, maka sepertiga dana sudah bisa diamankan dan dikembalikan. Sejauh ini, kepolisian telah menahan dua tersangka dari pengurus koperasi.
2.      Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah. Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelang Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, polres membentuk tim khusus dan tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya dan tabungan harian sigap.Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ketua koperasi NPI Ahmad Hidayatilloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk computer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan hingga kini masih dicari oleh penyidik.
Kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworejo klampok, Sigaluh, Banjarmangu, dan Rakit. Untuk mengungkap kasus ini kepolisian embentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihak kepolisian juga mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Orang-orang  yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Perkoperasian. Para anggota koperasi Simpan Pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh di tahan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Perbankan dan melakukan penipuan. Penyidikpolres menjerat tersangka dengan beberapa pasal UU No. 07 Tahun 1992 juncto UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya Bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk diposito, tabungan, dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan Bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen / bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen / bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadikredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Seajk itulah nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
3.      International Years Cooperative (IYC) 2012 Ajak Dunia Entaskan Kemiskinan dan Pengangguran

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarifuddin Hasan mengajak seluruh negara di dunia untuk terus menggerakkan pemberdayaan koperasi di negara masing-masing, Karena secara rill, koperasi terbukti mengurangi jumlah pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para anggotanya.
Hal diungkap Menkop saat menjadi pembicara pertama di diskusi panel bertajuk Cooperative on the Ground menyampaikan Report from National Committee, di acara clossing ceremony IYC 2012 di markas PBB New York, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui , 2012 telah ditetapkan PBB sebagai Tahun Internasional Koperasi atau International Years Cooperatif (IYC), karenanya seluruh negara yang memiliki perwakilan di PBB diwajibkan hadir dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menkop menyampaikan strategi pembangunan dan kondisi ekonomi nasional juga memberikan pengaruh terhadap upaya pemberdayaan koperasi. Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap penurunan jumlah pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.
Menkop juga menegaskan, pencanangan IYC 2012 oleh PBB telah memberi dampak bagi pertumbuhan koperasi simpan pinjam ditandai dengan jumlah koperasi di Indonesia mengalami peningkatan cukup bagus, saat ini terdapat 192.443 unit koperasi, di mana 7.831 di antaranya adalah koperasi simpan pinjam. Jumlah angota koperasinya telah mencapai lebih dari 33,6 juta orang. "Mereka kaget melihat perkembangan koperasi kita," ungkap Menkop UKM.
Menkop UKM pun memaparkan 10 aktivitas penting dan strategis sehingga Indonesia dipercaya sebagai salah satu pembicara untuk sharing tentang keberhasilan gerakan Koperasi terkait Tahun Internasional Koperasi 2012. Pertama, meluncurkan program Gerakan Masyarakat Koperasi (Gemaskop).Kedua, peluncuran logo gerakan koperasi yang baru, Sehingga ada spirit baru yang diharapkan bisa merubah paradigma koperasi. Lalu, ketiga, pelaksanaan revitalisasi koperasi. Keempat, penyelenggaraan konferensi internasional tentang Micro Finance di Yogyakarta. Kelima, kami terangkan Cooperative Entrepreneur. Jadi, entrepreneur tak hanya di bisnis, tapi juga di koperasi," papar Menkop. Keenam, memfokuskan gerakan koperasi kepada generasi muda dan mahasiswa sehingga semangat gerakan koperasi lebih meningkat kesadarannya. Ketujuh, program pendampingan koperasi secara konsisten dari hulu hingga hilir. Kedelapan, kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Kementerian untuk menggiatkan ekonomi rakyat melalui koperasi.Kesembilan, menggelar sejumlah training atau pelatihan bagi koperasi pemuda. Dan ke-,10, menerbitkan revisi terhadap UU Koperasi No 25/1992 menjadi UU No 17/2012 tentang Perkoperasian.

4.      Menteri Syarief Hasan Mau Berantas Praktik Rentenir
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengaku siap membentuk semacam lembaga penjamin simpanan di bidang koperasi. Kebijakan ini menyusul maraknya kasus penipuan di lembaga keuangan non bank seperti koperasi.
"Keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru saja disahkan, sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi," ujar Menkop dan UKM Syariefuddin Hasan di Jakarta.
Ia melanjutkan, bentuk perlindungan yang diatur dalam UU No 17/2012 adalah adanya lembaga penjamin simpanan yang akan menjamin uang anggota koperasi simpan pinjam. Karena itu, orang yang tidak tergabung dalam koperasi kini tak boleh menjadi peminjam.
"Selain itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga akan diminimalisasi oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit oleh akuntan publik," ujar Syarief.
Dia menjelaskan, UU baru itu akan memperbolehkan investor masuk menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi karena tidak mengenal dana hibah dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Koperasi (LPK).
Untuk diketahui, saat ini hanya 25 persen dari total 192 ribu koperasi di Indonesia yang aktif melakukan kegiatan. Menurutnya, sejak UU baru tentang koperasi resmi ditandatangani Presiden, koperasi tak lagi menjadi anak tiri dan diharapkan membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan koperasi.
"Latar belakang aturan itu adalah untuk membuka akses yang lebih besar serta memperkuat sumber dana keuangan koperasi, sehingga koperasi lebih mandiri dan kuat proteksinya," jelas menteri dari Partai Demokrat itu.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heryanto ikut berkomentar. "Dulu sebelum masuk undang-undang, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi masih disebut wacana. Sekarang kan sudah ada aturan yang jelas, nah nanti kan pembentukannya melalui peraturan pemerintah, kita lagi susun itu dulu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ditanya kapan lembaga ini akan direalisasikan, Setyo malah meminta anggota koperasi bersabar. Alasannya, perlu proses cukup panjang untuk merealisasikan hal tersebut. Sebab, saat ini yang dilakukan Kementerian baru sebatas sosialisasi.
Namun Setyo menambahkan, untuk menjadi peserta penjaminan tidak otomatis. Salah satu syaratnya, sistem di koperasi harus dibenahi dan koperasi harus mesti mulai menerapkan manajemen risiko supaya tingkat risikonya itu predictable.
"Masih ada proses yang cukup panjang, maksimal tahun 2014. Yang pasti ini sudah jadi fokus pemerintah, bahwa ada amanat membentuk lembaga penjamin simpanan khusus koperasi simpan pinjam. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, sebab ke depan ada jaminan untuk mereka (anggota koperasi)," jelas Setyo
5.      Satgas Pegawas Koperasi Dibentuk
Kementerian Koperasi dan UKM mengukuhkan tim satuan tugas pengawas koperasi guna menutup sisi lemah pengawasan sebelum lembaga tersebut dibentuk. Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan Satgas akan mengawasi operasional seluruh koperasi simpan pinjam (KSP) di seluruh Indonesia. Namun, pada pekan ini pengukuhan Satgas Lembaga Pengawasan Koperasi (LPK-KSP) baru untuk 10 provinsi. Tim Satgas ini merupakan cikal bakal LPK-KSP dan sementara ini bekerja pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mereka sudah dibekali pemahaman tentang pengawasan melalui bimbingan teknis. Setiap tim terdiri dari lima personel," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/11).
Dia memperkirakan pengoperasian Satgas kemungkinan hingga 2 tahun ke depan, sebelum pemerintah secara resmi mendirikan LPK-KSP. Meski masih berstatus Satgas, dia berharap bisa bekerja optimal menjalankan tugas dan fungsinya. Satgas tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan wewenang atau kinerja koperasi simpan pinjam yang secara umum belum mematuhi ketentuan. "Setelah pengukuhan Tim Satgas LPK-KSP untuk 10 provinsi diresmikan, selan-jutnya akan menyusul pengukuhan tim sama ke provinsi lain sehingga akhirnya bisa mencapai seluruh provinsi Indonesia," ujar Meliadi.
Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Rosdiana Victoria Sipayung menjelaskan kehadiran lembaga pengawasan tersebut menjadi vital untuk meningkalkan kinerja KSP secara riil. "Pengawasan KSP selama ini kurang optimal, sehingga sering terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan. Misalnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk membuka kantor cabang dan kantor cabang pembantu," tuturnya.
Melalui Undang-Undang Perkoperasian terbaru menggantikan Undang-Undang Koperasi No.25/1992, izin pendirian KSP harus mendapat izin dari menteri Koperasi dan UKM. Jika pendiriannya melanggar peraturan, akan diberi tindakan tegas. "Langkah pertama yang dilakukan adalah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin. Jika ditemukan ada tindakan pindana, maka akan diselesaikan secara hukum. Tindakan seperti ini yang kerap tidak dijatuhkan kepada KSP meski melakukan pelanggaran operasional." Ujarnya.

2.7         Solusi Permasalahan yang ditawarkan dalam Koperasi
Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan disebabkan oleh tindakan kepengurusan yang kurang professional, serta kurannya keterbukaan dan kerja sama antar anggota yang terdapat dalam koperasi. Untuk mengatasi permasalhan tersebut maka diperlukan penindakan yang tegas terhadap kepengurusan koperasi dengan cara mengadakan pengawasan secara berkalaterhadap pengurus dan anggota koperasi. Selain itu diperlukan juga kepengurusan yang professional. Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
Meninjau dari permasalahan yang terjadi maka solusi yang tepat dalam menangani kasus ini yaitu :
1.      Membentuk badan pengawas yang mengawasi segala aktifitas dan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kepengurusan dan anggota.
2.      Menyeleksi setiap anggota dan pengurus yang akan bergabung dalam koperasi.
3.      Memberikan pelatihan secara moral  dan nyata tentang profesionalitas pengurus koperasi.
4.      Memberi dan selalu menerapkan akan pentingnya kejujuran dan kedisiplinan dalam suatu koperasi.

aktivitas penting dan strategis sehingga Indonesia dipercaya sebagai salah satu pembicara untuk sharing tentang keberhasilan gerakan Koperasi terkait Tahun Internasional Koperasi 2012. Pertama, meluncurkan program Gerakan Masyarakat Koperasi (Gemaskop).Kedua, peluncuran logo gerakan koperasi yang baru, Sehingga ada spirit baru yang diharapkan bisa merubah paradigma koperasi. Lalu, ketiga, pelaksanaan revitalisasi koperasi. Keempat, penyelenggaraan konferensi internasional tentang Micro Finance di Yogyakarta. Kelima, kami terangkan Cooperative Entrepreneur. Jadi, entrepreneur tak hanya di bisnis, tapi juga di koperasi," papar Menkop. Keenam, memfokuskan gerakan koperasi kepada generasi muda dan mahasiswa sehingga semangat gerakan koperasi lebih meningkat kesadarannya. Ketujuh, program pendampingan koperasi secara konsisten dari hulu hingga hilir. Kedelapan, kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Kementerian untuk menggiatkan ekonomi rakyat melalui koperasi.Kesembilan, menggelar sejumlah training atau pelatihan bagi koperasi pemuda. Dan ke-,10, menerbitkan revisi terhadap UU Koperasi No 25/1992 menjadi UU No 17/2012 tentang Perkoperasian.
Keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru saja disahkan, sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi Selain itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga akan diminimalisasi oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit oleh akuntan publik
UU baru itu akan memperbolehkan investor masuk menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi karena tidak mengenal dana hibah dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Koperasi (LPK).
Untuk diketahui, saat ini hanya 25 persen dari total 192 ribu koperasi di Indonesia yang aktif melakukan kegiatan pengukuhan Tim Satgas LPK-KSP untuk 10 provinsi diresmikan, akan menyusul pengukuhan tim sama ke provinsi lain sehingga akhirnya bisa mencapai seluruh provinsi Indonesia,

















BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
v  Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
v  Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
v  Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
v  Selama ini ditemukan beberapa kasus dugaan korupsi dalam koperasi, yaitu kasus yang terjadi dalam Koperasi Karangasem Membangun dan Kasus Koperasi NPI.
v  Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional.
v  Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
v  Adanya dorongan dari pemerintah baik dari setiap lini bagian yang vital dalam perkoperasian yang ada di Indonesia ini.
3.2         Saran
Melihat hubungan antara kondisi koperasi dengan permasalahan korupsi yang ada didlamnya, maka saran solusinya adalah perlu adanya pengawasan terhadap berbagai akktivitas pengurus dan anggota. Serta diperlukan pendidikan peofesionalitas dalam kepengurusan koperasi.





DAFTAR PUSTAKA
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Media bisnis Indonesia, senin 26 november 2012
Suara Rakyat, 19 november 2012
Media bisnis Indonesia, selasa 08 november 2012



1 komentar:

  1. bagus gan makalahnya , baca juga makalah saya tentang UMKM http://study-succes.blogspot.com/2013/11/makalah-umkm-peranan-pemerintah-dalam.html

    BalasHapus